- TENTANG WANITA BERMINYAK WANGI MELEWATI KAUM LELAKI
bolehkah wanita muslim memakai minyak wangi, kemudian hendak keluar rumah dengan berjalan melewati kaum lelaki ?
Jawab :
Kebiasaan ini sering kali kita jumpai, bagai jamr di musim hujan, walau Nabi SAW memberi peringatan keras melalui sabdanya:
“siapapun wanita yang memakai minyak wangi kemudian ia berjalan melewati suatu kaum (lelaki) agar mereka mencium baunya, maka wanita itu adalah pezina”. (HR.Ahmad)
Masalah ini kelihatannya sangat remeh,namun syari’at islam sangat membatasi wanita yang memakai wewangian, dengan menyuruh menghilangkannya, seperti mandi junub ketika ia hendak keluar rumah, walau pergi ke masjid.Dalam hal ini Nabi saw bersabda :
“Siapapun wanita yang memakai wewangian kemudian keluar masjid agar baunya tercium,maka shalatnya tidak di terima sampai dia mandi sebagaimana mandi junub”.(HR.Ahmad)
Wahai wanita muslimah, kita sering tercium bau wewangian yang menebarkan bau semerbak di pasar-pasar, dalam kendaraan umum dan dalam pergaulan umm hingga di masjid-masjid pada bulan ramadhan.
Wahaiwanita muslimah, marilah kita ingat pesan Nabi saw sebagaimana yang kami sebutkan di atas, bahwa wanita yang memakai wewangian kemudian melewati kam lelaki agar baunya tercium oleh mereka, beliau mengibaratkan wanita tersebut sebagai wanita pelacur. Na’udzu billah, tsumma na’udzu billahi min dzaalik.
- TENTANG PERCAMPURAN BEBAS WANITA DENGAN LELAKI
Bagaimana hukumnya percampuran bebas antara kaum lelaki dan wanita seperti halnya di tempat-tempat sekolah atu di perguruan tinggi dalam rangka menuntut ilmu?
Jawab :
Menanggapi masalah ini, para ulama’ bersilang pendapat menjadi dua golongan. Golongan pertama mengatakan boleh. Sedang golongan kedua mengatakan tidak boleh.
Golongan pertama mengatakan boleh dengan alasan terpaksa.karena, bercampurnya antara kaum lelaki dan wanita di sekolah dan di perguruan tinggi tujuan utamanya, adalah menuntut ilmu. Sedangkan menuntut ilmu itu hukumnya wajib bagi kaum muslimin dan muslimat.
Dalam campuran antara lelaki dan wanita harus di hindarkan dari pergaulan yang dapat mengundang rangasangan. Karena dengan adanya rangsangan, akan mendorong siswa untuk menggoda siswi. Umpamanya, siswi tidak di benarkan memakai pakaian tipis yang merangsang, dada terbuka, dan memamerkan betis serta ucapan-ucapan yang merayu.
Golongan kedua mengatakan, bahwa percampuran antara kaum lelaki dan wanita di sekolah atau di perguruan tinggi itu tidak di benarkan sama sekali oleh agama, walau alasannya terpaksa, karena tujuannya menuntut ilmu.
Kenapa alas an terpaksa,kalau memang tempat pendidikan itu bernafaskan islam ? tentunya tidak aka sulit, bila antara siswa dan siswi di beri dinding pemisah kalau memang fasilitas pendidikan itu kurang memadai. Ingat berapa banyak perbuatan keji terjadi, yang awalnya dari percampuran bebas antara lelaki dan wanita ?.
Kiranya sangat sulit untuk menghilangkan dari dari hal yang mendorong untuk berbuat keji kalau hanya siswi tidak di perbolehkan berpakaian tipis, membuka dada, dan memamerkan betis. Sementara pada tiap harinya bercampur bebas. Dimana dalam sekolah bagi mereka yang punya iseng jelas tidak ada kesempatan, tetapi di ;luar sekolah mereka mudah mencari tempat-tempat sepi untuk melampiaskan isengnya itu.
Jadi, kami cenderung pendapat golongan kedua dengan alasan, bahwa percampuran bebas antara siswi dengan siswa dalam sekolah atau perguruan tinggi itu akan banyak mengundang kepada perbuatan keji yang sulit untuk di hindari. Kita jangan ikut-ikutan karena itu merupakan keterpaksaan, tapi kenyataannya toh banyak”pengguguran kandungan” dengan berbagai macam cara dari kalangan siswi, yang mulanya dari percampuran bebas di sekolah atau perguruan tinggi. Itulah kecenderungan pendapat kami, dan mengenai kebenarannya Allhlah Yang Maha Tahu.
- TENTANG MELIHAT WANITA MEMBUKA AURAT DI TELEVISI
Bolehkah melihat wanita membuka auratnya di televise,film-film atau di foto-foto majalah ?
Jawab :
Tidak boleh, lantaran akan menimbulkan fitnah bagi dirinya sendiri dan termasuk berbuatan maksiat. Dari itu, Hukum melihatnya adalah HARAM.
Dalam hal ini Allah SWT berfirman :
“kataknlah kepada orang laki-laki yang beriman :”Hendaklah mereka menahanpandangannya dan memelihara kemaluannya, (karena) yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat”. (QS. An-Nur : 30)
- TENTANG WANITA SHALAT BERBAJU TIPIS
Bolehkan wanita shalat memakai baju tipis ?
Jawab :
Pakaian tipis adalah pakaian yang tampak bentuk si pemakai pakaian itu. Begitu juga pakaian ketat. Sedang pakaian dalam shalat adalah pakaia khusus, yang harus menutup aurat secara sempurna.
Nah, jika pakaian tipi situ tampak bentuk-bentuk tubuh, maka sama halnya tidak menutup aurat. Dan jika terjadi demikian, maka jelas shalatnya BATAL.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar